Sunday 23 January 2011

KONTROVERSI PENDIDIKAN PROFESI GURU


       Bagi para mahasiswa yang masih menempuh perkuliahan mungin terasa asing dengan istilah Pendidikan Profesi Guru atau di singkat dengan sebutan PPG. Apalagi buat mahasiswa yang berminat untuk menjadi seorang guru.  Mungkin kita sebagai mahasiswa yang masih aktif menempuh perkuliahan sedikit bingung dan masih kurang informasi mengenai program baru ini. Mungkin di benak kita PPG hanya merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan sertifikat ijin untuk bisa mengajar baik sekolah negeri atau swasta dan bila sudah mendapatkan sertifikat mengikuti PPG, kita bisa menjadi seorang guru dengan gaji 2 kali lipat layaknya guru yang telah lulus sertifikasi.
       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana, atau program diploma empat. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Oleh sebab itu guru dipandang sebagai jabatan profesional dan karena itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi. Dengan demikian, PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan Profesi Guru dapat ditempuh melalui Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007); dan Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009).
         Tujuan Pendidikan Profesi Guru itu sendiri adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta melakukan penelitian. Dalam PPG kita diarahkan untuk terjun langsung ke lapangan atau sekolah-sekolah yang ditunjuk dengan mendapatkan tunjangan selayaknya pegawai negeri, tapi disini kita diwajibkan benar-benar menjadi guru yang profesional sesuai dengan ilmu pendidikan guru yang telah di dapatkan. Keuntungan lain dari PPG yang lain adalah selepas  mendapatkan sertifikat PPG kita langsung menjadi pegawai negeri dengan gaji dua kali lipat layaknya guru-guru yang lulus sertifikasi.
         Tapi anehnya selama ini yana kita kenal adalah untuk menjadi seorang guru kita harus mempunyai sertifikat mengajar atau yang dikenal dengan Akta IV. Yang menjadi pertanyaan saat ini apakah Akta IV sama dengan PPG?  Kalau beda apakah setelah diadakan program PPG, Akta IV tidak berfungsi lagi ataukah masih berlaku tetapi tidak sevalid PPG? Sebenarnya sistem PPG berbeda program akta IV karena dalam pelaksanaannya nanti proses PPG dilakukan secara berbeda dengan Akta IV selama ini. Kalau pada Akta IV perkuliahan mahasiswa masih dominan teori dan dalam kelas maka dengan sistem PPG lebih dominan pada praktek langsung didepan kelas (siswa). PPG idealnya mempertimbangkan teknik dan metode dengan menggunakan siswa-siswa didik sebagai subjek yang nantinya memberikan penilaian. Indikator seorang mahasiswa yang menjalankan program PPG berhasil ataupun tidak terletak dari penilaian para siswa. Apakah mereka merasa nyaman dengan cara mengajar calon guru tersebut ataupun tidak.
         PPG itu sendiri juga baik buat masa depan pendidikan indonesia yaitu untuk meningkatkan profesionalisme  guru sebagai pendidik selama satu tahun setelah menyandang gelar sarjana pendidikan. Akan tetapi PPG ini dapat menimbulkan kontroversi. PPG akan mengancam nasib para calon guru yang latar belakangnya dari sarjana kependidikan. Tidak hanya dikhususkan buat sarjana pendidikan saja tetapi mahasiswa nonpendidikan juga bisa mengikuti program ini dengan syarat bisa lulus dari tes masuk PPG dan menempuh pendidikan selama 2 tahun.  Selang waktu yang berbeda ini dikarenakan pada proses perkuliahan sarjana nonpendidikan belum menempuh matakuliah pendidikan.  
 
           Ketentuan inilah yang membuat PPG tak luput dari protes. Guru yang dianggap professional hanya ditentukan lewat program PPG saja, sehingga para calon guru sekarang bukan muncul dari kalangan para sarjana kependidikan tetapi para sarjana non-kependidikan pun dapat pula menjadi guru. Profesi guru seakan-akan menjadi pilihan second job bagi sarjana lulusan non-kependidikan setelah kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya.
          Selain itu, PPG ini sendiri juga mengancam nasib para calon guru profesional. Kenapa demikian? karena PPG ini dilaksanakan dengan seleksi yang ketat dan  formasi yang sangat terbatas. Setiap daerah hanya disediakan calon program PPG kemungkinan terbatas, padahal saat ini setiap tahunnya tiap universitas bisa mengeluarkan sarjana ratusan orang. Belum lagi persaingan dengan universitas lainnya yang juga mencetak calon guru. Selain itu dari informasi yang di dapat untuk penerimaan PNS untuk selanjutnya bila PPG sudah dilaksanakan, tidak ada lagi formasi untuk guru karena sudah dilaksanakan lewat PPG. Nah, kalau sudah begitu bagaimana nasib calon guru yang tidak lulus-lulus PPG. Apakah pemerintah sudah memperhitungkannya? Kalau pemerintah tidak bijak dalam melaksanakan hal ini maka semakin bertebaranlah sarjana pengangguran di Indonesia. Semoga saja PPG ini dilaksanakan dengan perhitungan yang jelas agar tidak merugikan nasib calon-calon guru.(ardi)



5 comments:

  1. :w trima kasih atas penjelasanx pak.
    mau tanya dikit...
    apakah apa bedax akta IV sm s1 kependidikan?
    apakah semua lulusan s1 kependidikan harus melalui akta 4?

    klo sy baca dr pemaparan bpk, akta IV merupakan program tersendiri dlm suatu lembaga.

    ReplyDelete
  2. semoga ada kebijakkan dalam penerimaan cpns guru oleh admin tiap daerah yg mewajibkan ada sertifikat pendidik,apa UNP sudah melahirkan mahasiswa yg punya sertifikat pendidik. bagaimana nasib mereka sarjana kependidikan yg tamat 2012, 2011,2010, .... yg hanya ada akta mengajar pedulikah anda hai menteri pendidikan dan bapak presiden RI

    ReplyDelete
  3. Hahaha... oke deh... lihat artikel di blog ane: http://indomangga.blogspot.com/search/label/SM3T

    ReplyDelete
  4. seharus nya pemerintah langsung buka tu ppg bagi mahasiswa yg br lulus, sama hal nya, kedokteran waklu lulus langsung koas, ini menggu kota pulak lg. pening lha.

    ReplyDelete
  5. seharus nya pemerintah langsung buka tu ppg bagi mahasiswa yg br lulus, sama hal nya, kedokteran waklu lulus langsung koas, ini menggu kota pulak lg. pening lha.

    ReplyDelete

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;