Sunday 23 January 2011

Negara Hukum Indonesia


  1. Ciri–ciri Negara Hukum
Menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
  1. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
  2. Asas Legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
  1. Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.

  1. Tujuan Negara Hukum
Seperti kita ketahui bahwa masalah negara hukum pada hakikatnya tidak lain daripada persoalan tentang kekuasaan. Ada dua sentra kekuasaan. Di satu pihak terdapat negara dengan kekuasaan yang menjadi syarat mutlak untuk dapat memerintah. Di lain pihak nampak rakyat yang diperintah segan melepaskan segala kekuasaannya. Kita menyaksikan bahwa apabila penguasa di suatu negara hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kebebasan rakyatnya, maka lenyaplah negara hukum. Dengan demikian nyatalah betapa penting tujuan suatu negara dalam kaitannya dengan persoalan kita.
Menurut Van Apeldoorn tujuan hukum ialah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap yang merugikannya. Kepentingan dari perorangan dan kepentingan golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain. Pertentangan kepentingan selalu menyebabkan pertikaian. Bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang, jika hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan kedamaian. Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya karena hukum hanya dapat mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup secara damai) jika ia menuju peraturan yang adil. Artinya, peraturan yang mengandung keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi sehingga setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.
Menurut Montesqueu, negara yang paling baik ialah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara mempunyai tiga inti pokok yaitu:
  1. Perlindungan HAM
  2. Ditetapkannya ketatanegaraan suatu Negara
  3. Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Disamping itu salah satu tujuan hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya kepastian hukum (rechtzeker heid). Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum. Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.

  1. Pernyataan Negara Hukum dalam Konstitusi Republik Indonesia
Pernyataan negara hukum dalam konstitusi terdapat pada:
  1. UUD RIS 1949 pasal 1 (1): RIS yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.
  2. UUDS 1950 pasal 1 (1): Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
  3. UUD 1945:
    • Tidak ditemukan rechts staat (negara hukum) dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tapi mengenai hal tersebut ditemukan dalam penjelasan.
    • Negara hukum menurut UUD 1945:
  1. Negara hukum materiil/kesejahteraan
  2. Negara hukum formil/tertib
    • Pengertian negara hukum menurut UUD 1945 tidak begitu jelas seperti yang terdapat dalam UUD RIS 1949 dan UUDS 1950.

  1. Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Walaupun dalam Undang Undang Dasar 1945 baik dalam bagian Pembukaan maupun dalam Batang Tubuhnya tidak ada suatu ketentuan yang menyatakan bahwa Negara RI adalah negara hukum. Tetapi dalam Penjelasan Umum tentang Sistem Pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 bagian I, II, III, IV, V dan VII.
Disamping itu dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat 3 tujuan utama berbangsa dan bernegara:
    1. Membangun dan mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
    2. Membangun satu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang demokratis dan mandiri; dan
    3. Membangun masyarakat dan pemerintahan berdasarkan atas hukum.
Apabila ketiga tujuan utama berbangsa dan bernegara tersebut dikaitkan dengan negara berdasarkan hukum (rechts staat) dengan demikian Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum merupakan:
  1. Instrumen mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  2. Instrumen mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri
  3. Instrumen mewujudkan masyarakat dan pemerintahan berdasarkan atas hukum.
Negara Hukum menurut UUD 1945 mempunyai 7 unsur, yaitu :
    1. Hukumnya bersumber pada pasal dan adanya pertingkatan hukum (stufenbouw desrecht-nya Hans Kelsen)
    2. Sistemnya, yaitu sistem konstitusi.
Alasannya: UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan hanya memuat aturan-aturan pokoknya saja, sedangkan peraturan lebih lanjut dibuat oleh organ negara, sesuai dengan dinamika pembangunan dan perkembangan serta kebutuhan masyarakat.
    1. Kedaulatan rakyat
Dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 dan pasal 2 (1) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”.
    1. Persamaan hak/persamaan hukum (pasal 27 (1) UUD 1945)
    2. Kekuasaan Kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif)
    3. Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR)
    4. Sistem pemerintahannya (Presiden) sebagai mandataris MPR

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;