Sunday 23 January 2011

Perkembangan dan Kontribusi Hukum Adat Terhadap Hukum Positif di Indonesia


           Adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu maka tiap bangsa di dunia memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena itu ketidaksamaan inilah kita dapat mengatakan bahwa adapt itu merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan. Tingkatan peradaban maupun cara penghidupan yang modern ternyata tidak mampu melenyapkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat paling-paling terlihat dalam proses kemajuan zaman itu.
Berbicara tentang hukum Adat dibenturkan dengan permasalahan sosial masih mengandung berbagai permasalahan (problem). Beberapa problem itu antara lain: pertama, konsep hukum Adat yang selama ini dikembangkan oleh perguruan tinggi adalah  konsep yang ditemukan oleh Van Vollenhoven yang tentunya sudah tidak relevan pada masa sekarang. Kedua, hukum Adat yang merupakan sumber hukum Nasional belum dilegalkan sebagai peraturan tertulis, padahal hukum dalam konteks budaya lokal (local culture) perlu dikembangkan dalam era kekinian sehingga hukum yang berlaku di masyarakat terasa lebih inhern, acceptable, dan adaptif. Ketiga, penyelesaian sengketa Adat tidak mengenal pemisahan antara pidana dan perdata. Dan keempat, pemisahan horizontal tentang hukum tanah.

Hukum Adat dalam Tata Hukum Nasional Indonesia
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari bermacam-macam suku, ras, etnis, klan, agama. Hukum Adat muncul salah satunya adalah untuk menjaga dan mengakomodasi kekayaan kultural bangsa Indonesia yang semakin terpendam sehingga tetap dikenal dan menjadi elemen penting dalam perumusan hukum nasional yang adaptif dan mempunyai daya akseptabilitas yang tinggi untuk masyarakat.
Kedudukan hukum Adat dalam konstelasi tata hukum nasional Indonesia senyampang ia tidak menghambat segera tercapainya masyarakat Sosialis Pancasila yang nota bene dari dulu sampai sekarang menjadi pengatur-pengatur hidup bermasyarakat kita, harus menjadi dasar-dasar elemen, unsur-unsur hukum yang kita masukkan dalam hukum nasional kita yang baru. Hal ini terdapat pada salah satu point dalam rumusan Dasar-dasar dan Asas-asas Tata Hukum Nasional oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. 

Konstruksi Hukum Adat
Paling tidak ada tiga kategori periodesasi ketika berbicara tentang sejarah hukum Adat, yaitu:
  1. Sejarah proses pertumbuhan atau perkembangan hukum Adat itu sendiri.
    Peraturan adat istiadat kita ini pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman pra Hindu. Adat istiadat tersebut merupakan adat Melayu. Lambat laun datang di kepulauan kita ini kultur Hindu, kemudian kultur Islam dan kultur Kristen yang masing-masing mempengaruhi kultur asli kita.
  2. Sejarah hukum Adat sebagai sistem hukum dari tidak/belum dikenal hingga sampai dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan. Sebelum zaman Kompeni sebelum 1602 tidak diketemukan catatan ataupun tidak terdapat perhatian terhadap hukum Adat. Dalam zaman Kompeni itulah baru bangsa Asing mulai menaruh perhatian terhadap adat istiadat kita.
  3. Sejarah kedudukan hukum Adat sebagai masalah politik hukum di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Pada periode ini, setidaknya dapat kita bagi menjadi tiga bagian, yaitu: 1) masa menjelang tahun 1848, 2) pada tahun 1848 dan seterusnya, dan 3) sejak tahun 1927, yaitu hukum Adat berganti haluan dari ‘unifikasi’ beralih ke ‘kodifikasi’. 
    Faktor Yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat
Di samping faktor astronomis, iklim, dan geografis, kondisi alam serta watak bangsa yang bersangkutan, maka faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat adalah:
  1. Magis dan animisme
Alam pikiran mistis-magis serta pandangan hidup animistis-magis sesungguhnya dialami oleh tiap bangsa di dunia ini. Faktor pertama ini khususnya mempengaruhi dalam empat hal, sebagai berikut:
  • pemujaan roh-roh leluhur, 
  • percaya adanya roh-roh jahat dan baik,
  • takut kepada hukuman ataupun pembalasan oleh kekuatan gaib, dan
  • dijumpainya orang-orang yang oleh rakyat dianggap dapat melakukan hubungan dengan roh-roh dan kekuatan-kekuatan gaib tersebut. 
  1. Agama
    • Agama Hindu. Agama ini pada lebih kurang abad ke-8 dibawa oleh orang-orang India masuk ke Indonesia. Pengaruh terbesar agama ini terdapat di Bali meskipun pengaruh dalam hukum Adatnya sedikit sekali.
    • Agama Islam. Pengaruh terbesar nyata sekali terlihat dalam hukum perkawinan, yaitu dalam cara melangsungkan dan memutuskan perkawinan dan juga dalam lembaga wakaf.
    • Agama Kristen. Di sini juga nampak dengan jelas, bahwa di kalangan masyarakat yang sudah memeluk agama Kristen, hukum perkawinan Kristen diresepsi dalam hukum Adatnya.
  1. Kekuasaan yang lebih tinggi daripada persekutuan hukum Adat.
Kekuasaan itu adalah kekuasaan yang meliputi daerah-daerah yang lebih luas daripada wilayah satu persekutuan hukum, seperti misalnya kekuasaan raja-raja, kepala Kuria, Nagari dan lain sebagainya.
  1. Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing
Faktor ini sangat besar pengaruhnya. Bahkan kekuasaan asing ini yang menyebabkan hukum adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan hukum. Selain itu, alam pikiran Barat yang dibawa oleh orang-orang asing (Barat) ke Indonesia dan kekuasaan asing dalam pergaulan hukumnya, sangat mempengaruhi perkembangan cara berpikir orang Indonesia. Sebagai contoh dapat dikemukakan proses individualisering di kota-kota yang berjalan lebih cepat dari pada masyarakat di pedesaan 
Masyarakat dan Perubahan Sosial
1. Interaksi Sosial dan Stratifikasi Sosial

Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi menyatakan bahwa salah satu unsur obyek kajian sosiologi adalah proses sosial. Bentuk umum proses sosial adalah interaksi sosial. Interaksi sosial merupakan kunci dari semua kehidupan sosial, oleh karena tanpa interaksi sosial, tak akan mungkin ada kehidupan bersama. Berlangsungnya proses interaksi didasarkan pada pelbagai faktor, antara lain faktor imitasi, sugesti, identifikasi, dan simpati. Adapun syarat-syarat terjadinya interaksi sosial adalah kontrak sosial dan komunikasi.
Setiap masyarakat senantiasa mempunyai penghargaan tertentu terhadap hal-hal tertentu dalam masyarakat. Penghargaan itu akan menempatkan sesorang pada kedudukan yang lebih tinggi. Gejala ini menimbulkan adanya stratifikasi sosial (lapisan masyarakat), pembedaan masyarakat secara vertikal. Ukuran yang bisa dipakai untuk mengklasifikasi anggota masyarakat antara lain, ukuran kekayaan, kekuasaan, kehormatan, dan ilmu pengetahuan. Ketika pola interaksi sosial serta sistem stratifikasi masyarakat bergeser maka hukum Adat sebagai norma dasar yang lebih dekat kepada masyarakat akan berubah juga.
2. Perubahan Sosial dan Kebudayaan
Setiap manusia selama hidup pasti mengalami perubahan-perubahan. Perubahan itu dapat terjadi pada nilai sosial, norma sosial, pola perilaku organisasi, lapisan masyarakat, lembaga kemasyarakatan, interaksi sosial dan lain sebagainya. Perubahan sosial itu terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam unsur geografis, biologis, ekonomis, atau kebudayaan.
Para pakar sering mempersoalkan tentang hubungan antara perubahan sosial dan perubahan kebudayaan. Sebagian mengatakan bahwa perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan kebudayaan, karena kebudayaan mencakup semua aspek kehidupan.  Ada beberapa faktor yang menyebabkan perubahan sosial dan kebudayaan, yaitu: a) jumlah penduduk yang berubah, b) penemuan baru, c) pertentangan masyarakat (conflict) dan d) terjadinya pemberontakan atau revolusi.

Hukum adat adalah hukum yang baik, yang telah mengatur masyarakat Indonesia selama ratusan tahun lebih. Dalam perkembangannya hukum adat itu telah menempuh kenyataan-kenyataan berikut:
  1. Perubahan-perubahan dalam masyarakat yang menuju pada kemajuan diterima oleh hukum adat dengan suatu kebijaksanaan dengan menerima perubahan-perubahan kepada kemajuan itu. Sekaligus kemajuan-kemajuan yang telah dicapai itu berangsur-angsur dijadikan kebiasaan baru dan adat baru. lama-kelamaan menjadi pula ketentuan yang kokoh dalam bentuk hukum adat. Kedudukan dan perkembangan hukum adat yang sedemikian itu berjalan terus dalam lingkungan pembinaan dan pemakaian hukum adat di Indonesia untuk waktu yang lama. Dibeberapa daerah lingkungan Hukum Adat (ada 19 lingkungan hukum adat di Indonesia menurut ajaran lama) perkembangan hukum adat yang sedemikian masih bertahan terus sampai dewasa ini. Tetapi pada daerah lingkungan hukum adat perkembangan yang demikian telah berubah.
  2. Pada banyak daerah di Indonesia dewasa ini, hukum adat mulai dimasukkan ke dalam hukum tertulis bagi masyarakat secara keseluruhan. Sebagai contoh dapat kita lihat mengenai hukum tanah. Diseluruh daerah Indonesia semua tanah mulanya diatur menurut hukum adat. Tanah Adat tetap dibiarkan menurut pengurusan hukum adat. Sejak tahun 1960, telah ada undang-undang No. 5 tahun 1960, tentang ketentuan-ketentuan POkok Agraria ini menyatakan dengan tegas bahwa Hukum Agraria ini berdasar atas hukum adat dan dengan demikian hukum adat diserapkan ke dalam Undang-Undang Pokok Agraria itu. Perundang-Undangan ini telah dilakukan berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah dan Parlemen. Dengan demikian kita lihat pada bentuk kedua ini, menuju kepada mempertinggi Hukum Adat itu dengan memasukkan dan meresapkannya dalam hukum positif tertulis berbentuk undang-undang biasa, pengganti Hukum Adat yang tidak tertulis.

DAFTAR PUSTAKA

Thalib, Sayuti. 2008. Hubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam. Yogyakarta: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Hukum Adat. Diakses dari: www.google.com pada tanggal 27 Desember 2008.
follow: @ardimoviz

1 comment:

  1. BOLAVITA SITUS JUDI ONLINE
    TERPERCAYA

    WELCOME NEW MEMBER BONUS 10%
    SPORTBOOK, LIVE CASINO, TOGEL, TANGKAS, SABUNG AYAM, TEMBAK IKAN

    Anda Bisa Bermain berbagai macam permainan
    Selain itu kami juga menawarkan bonus menarik :

    NEW MEMBER BONUS SPORTBOOK 10% hingga Rp 5.000.000,-
    NEW MEMBER BONUS LIVE KASINO 10% hingga Rp 5.000.000,-
    NEW MEMBER TEMBAK IKAN 10% hingga Rp 5.000.000,-
    NEW MEMBER SABUNG AYAM 10% hingga Rp 5.000.000,-
    NEW MEMBER TANGKAS GAME 10% hingga Rp 5.000.000,-
    ROLLINGAN KASINO LIVE ( BONUS RELOAD 1% )
    BONUS CASHBACK MINGGUAN SPORTS HINGGA 10%
    POTONGAN TOGEL ONLINE KLIK4D DAN ISINLIVE FULL
    BONUS REFERENSI KAWAN 7%

    Dan masih banyak lagi bonus-bonus lainnya yang bisa anda dapatkan.

    Tunggu Apalagi Langsung Daftar & Bermain bersama kami
    Untuk Informasi lebih lanjut silahkan Hubungi Customer Service kami :

    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita
    BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )

    Berlaku syarat dan ketentuan umum promosi BOLAVITA

    ReplyDelete

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;