Sunday 23 January 2011

Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD yang Pernah Berlaku

I. Periode Berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1945)

Pemerintahan pada periode berlakunya UUD 1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. Menurut UUD 1945 sistem pemerintahan negara adalah presidensiil. Sistem pemerintahan yang ditetapkan UUD 1945 belum dapat dijalankan secara baik. Pada masa itu, masih mengalami mempertahankan kemerdekaan bangsa dari Belanda yang ingin kembali menjajah. Segala daya diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan.
Pada situsai tersebut diberlakukan ketentuan Pasal IV aturan peralihan yang menyatakan “Sebeluim Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaan dijalankan Presiden dengan bantuan sebuh komite nasional.
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus kepala negara menurut UUD 1945 Pasal 6 ayat (1) (sebelum amandemen).
Dalam penjelasan UUD 1945, terdapat 7 kunci pokok sistem pemerintahan, yaitu
  1. Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
  2. Sistem konstutusional
  3. Kekusaan negara yang tertinggi ditangan Majelis Permuswaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
  7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
  1. Periode Berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950)
Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem parlementer yaitu kabinet yang bertanggung jawab kepada parlementer (DPR). Dengan demikian DPR dapat membubarkan kabinet.
Menurut Pasal 1 ayat 2 KRIS 1949 “Kekuasaan kedaulatan Frase Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.”Ketiga lembaga Negara pemegang kedaulatan itu dalam menyelenggarakan pemerintahan mempunyai wewengan untuk membentuk undang-undang secara bersama-sama tersebut apabila menyangkut hal-hal khusus, mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian atau bagiannya ataupun yang khusus mengenai hubungan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah-daerah yang tersebut dalam Pasal 2 KRIS 1949.
Dilihat dari segi tanggung jawab menteri-menteri di atas, dapat disimpulkan bahwa KRIS menganut sistem pemerintahan Parlementer, yakni menteri-menteri baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR). (Dasril Radjab,1994:98).
Di dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara ini, Presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah adalah di tangan menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri (Pasal 118).
Di dalam sistem parlementer pada konstitusi RIS, Kepala Negara tidak merupakan pimpinan yang nyata daripada pemerintahan Negara atau Kabinet. Jadi, yang memikul segala pertanggungjawaban adalah kabinet, atau Pemerintah; termasuk Kepala Negara, artinya segala akibat perbuatanya atau tindakannya itu dipikul oleh kabinet. (Soehino, 1992: 70)
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah sebagai berikut :
  • Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet (Pasal 74 ayat (1) KRIS )
  • Presiden mengangkat salah seorang pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana menteri (Pasal 74 (3) KRIS)
  • Menteri-menteri dalam bersidang dipimpin Perdana Menteri (Pasal 76 (1) KRIS)
  • Presiden bersama Menteri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemerintahan (Pasal 68 (1) KRIS)
  • Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat (Pasal 69 (1) dan 118 (1) KRIS
  • Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa Menteri meletakkan jabatannya (pasal 112 KRIS)
  • Menteri-Menteri bertanggung jawab baik secara sendiri dan bersama-sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 118 (2) KRIS)
  1. Periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1945 sampai 5 Juli 1959)
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana mentri yang bertanggungjawab kepada parlemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan UUDS 1950 adalah :
  1. Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden (Pasal 45 (1) UUDS)
  2. Presiden dan Wakil Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet (Pasal 51 (1) dan (2) UUDS)
  3. Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat (Pasal 83 (1) UUDS)
  4. Menteri-Menteri, baik secara sendiri maupun secara bersama-sama bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah kepada DPR (Pasal 83 (2) UUDS).
  5. Presiden berhak membubarkan DPR (Pasal 84 (1) UUDS).
  1. Sistem Pemerintahan RI (5 Juli 1959-pasca Dekrit Presiden).
Konstituante yang diharapkan dapat merumuskan UUD guna menggantikan UUDS 1950 ternyata tidak mampu menyelesaikan tugasnya. Hal ini jelas akan menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara. Presiden selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Isi dari Dekrit tersebut salah satunya adalah memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlaku kembali UUDS 1950. (Dasril Radjab,1994:106).
Pokok-pokok sistem pemerintahan Orde Lama adalah :
  1. Konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945.
  2. Bentuk negara adalah kesatuan
  3. Sistem pemerintahannya adalah presidensiil, presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. (Dasril Radjab,1994:108).
Sistem presidensiil ini kelanjutannya akan menjadi presidensiil terpimpin. Presiden justru sebagai Pimpinan Besar Revolusi, segala kebijaksanaan ada di tangannya.
  1. Alat-alat perlengkapan negara setelah keluarnya Dekrit Presiden adalah :
  1. Presiden dan menteri-menteri
  2. DPR Gotong Royong
  3. MPRS
  4. DPAS
  5. Badan Pemeriksa Keuangan
  6. Mahkamah Agung (Soehino,1992:148).
  1. Sistem Pemerintahan RI (Supersemar-Orde Baru berakhir).
Orde baru lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan terhadap G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde baru sendiri adalah suatu tatanan perikehidupan yang mempunyai sikap mental positif untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan di segala bidang kehidupan. Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan koreksi total terhadap sistem pemerintahan Orde Lama.
Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan hukum dan konstitusi. Maka tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi pembubaran PKI, ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus PKI. (Erman Muchjidin, 1986:58-59).
Pokok-pokok sistem pemerintahan pada Orde Baru adalah :
  1. Konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945 yang murni dan konsekuen.
UUD menjadi sangat kaku kedudukannya, sebagai sumber yang tertinggi, tidak dapat dirubah dan dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan.
  1. Bentuk negara adalah republik.
  2. Sistem pemerintahannya adalah presidensiil karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.
  3. Lembaga-lembaga dan alat perlengkapan negara tunduk di bawah presiden. MPR berperan sebagai lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat. Lembaga ini pun tunduk pada kemauan presiden.
  4. Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai pemerintah (Golkar).
  5. Adanya doktrin P4 yang sangat kuat dan Wawasan Nusantara guna mempertahankan kedudukan penguasa.
  6. Tidak ada protes terhadap aktivitas pemerintah, hak bersuara hilang, banyak hak warga negara yang dipaksakan untuk dihilangkan. Kedudukan warga negara lemah didepan penguasa.
  7. Diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut :
  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Kepres
  6. Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
  1. Periode Reformasi
Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan yang dipakai tetap sistem pemerintahan presidensial. Namun, untuk mengembangkan sistem pemerintahan yang bersih adalah sistem pemerintahan yang bersih adalah sistem pemerintahan yang demokratis maka UUD 1945 perlu diamandement. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan dan diharapkan dapat menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang bersih dan demokratis. Selain sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat juga melalui mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung serta masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.
  2. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adsalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
  4. Kabinet atrau para menteri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral) yaitu DPR dan DPD.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan Badan Peradilan dibawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan penagdilan negri serta sebuah mahkamah konstitusi.
Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menaganut sistem pemerintahan presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
  2. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan atau persetujuan DPR.
Contohnya dalam pengangkatan duta negara asing, gubernut Bank Indonesia, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan DPR. ContoHnya, pembuatan perjanjian Internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti, dan abolisi.
  1. Parlemen diberi kekuasaan lebih besar dalam hal membentuk UU dan hak budget.
Dalam penjelasan UUD 1945 yang sudah diamandemen, terdapat 7 kunci pokok sistem pemerintahan, yaitu
    1. Indonesia adalah negara hukum Indonesia adalah negara hukum ( Pasal 1 ayat (3))
    2. Sistem konstitusional pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi atau basic law Sistem konstitusional pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi atau basic law ( Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (1))
    3. Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR ( Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1))
    4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD 1945 Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD 1945 ( Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2))
    5. Presiden tidak bertangung jawab kepada DPR Presiden tidak bertangung jawab kepada DPR ( Pasal 4-16 tentang presiden)
    6. Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab pada DPR Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab pada DPR (Pasal 17)
    7. Kekuasaan kepala negara terbatas Kekuasaan kepala negara terbatas ( Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 20A ayat (2) dan (3)).

3 comments:

  1. thanks bray! ;)

    ReplyDelete
  2. BOLAVITA SITUS JUDI ONLINE
    TERPERCAYA

    WELCOME NEW MEMBER BONUS 10%
    SPORTBOOK, LIVE CASINO, TOGEL, TANGKAS, SABUNG AYAM, TEMBAK IKAN

    Anda Bisa Bermain berbagai macam permainan
    Selain itu kami juga menawarkan bonus menarik :

    NEW MEMBER BONUS SPORTBOOK 10% hingga Rp 5.000.000,-
    NEW MEMBER BONUS LIVE KASINO 10% hingga Rp 5.000.000,-
    NEW MEMBER TEMBAK IKAN 10% hingga Rp 5.000.000,-
    NEW MEMBER SABUNG AYAM 10% hingga Rp 5.000.000,-
    NEW MEMBER TANGKAS GAME 10% hingga Rp 5.000.000,-
    ROLLINGAN KASINO LIVE ( BONUS RELOAD 1% )
    BONUS CASHBACK MINGGUAN SPORTS HINGGA 10%
    POTONGAN TOGEL ONLINE KLIK4D DAN ISINLIVE FULL
    BONUS REFERENSI KAWAN 7%

    Dan masih banyak lagi bonus-bonus lainnya yang bisa anda dapatkan.

    Tunggu Apalagi Langsung Daftar & Bermain bersama kami
    Untuk Informasi lebih lanjut silahkan Hubungi Customer Service kami :

    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita
    BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )

    Berlaku syarat dan ketentuan umum promosi BOLAVITA

    ReplyDelete
  3. Hot Service

    Kesepian nih !!!

    Pengen yang Hot, basah dan menggairahkan !!!

    Silahkan kunjungi website kami di
    https://sukahot.com

    dijamin ketagihan !!!

    Yuk dapatkan bonus cash Rp 10.000
    Secara Gratiss !!!

    Ayo tunggu apa lagi !!!

    ReplyDelete

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
;